Akses menuju lokasi ke
Sekretariat KTH ARGA LESTARI merupakan
jalan tingkat kecamatan, dan untuk menuju beberapa areal kerja
anggota kelompok hanya bisa diakses roda dua dengan tofografi bergunung
dengan ketinggian 724 m dpl, dan jarak
ke ibu kota kabupaten 40 km.
Penetapan KTH
ARGA LESTARI tertuang dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Selur Nomor : 08
Tahun 2014 tanggal 10 Juni 2014 , Akta Notaris UNGGUL SULISTIAWAN, SH.MKn. AKTA : Kelompok Tani Hutan Nomor : 13/N/I/2016 dan telah mendapat
Legalitas Kemenkumham RI
Nomor :
AHU-0011545.AH.01.07.TAHUN 2016 .
Struktur
Organisasi dan susunan pengurus KTH ARGA LESTARI sebagaimana telampir di
keputusan Notaris dengan pembagian tugas dituangkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Tempat Pondok
kerja / sekretariat yang selama ini digunakan pertemuan anggota berada di rumah
seksi bidang produksi sdr Sasmoyo, Y.H.
Dengan kelengkapan papan nama kelompok, papan sekretariat, Struktur organisasi,
serta papan informasi yang berisi
rencana kegiatan , serta perpustakaan sederhana yang berisi beberapa buku yang
dijadikan sebagai bahan bacaan anggota KTH Arga Lestari.
Buku – buku
administrasi yang ada di KTH Arga Lestari adalah buku tamu, buku daftar anggota,
buku kas, buku notulen rapat, buku daftar hadir pertemuan, buku inventaris
barang.
Rapat rutin kelompok
dilaksanakan 1 kali dalam sebulan,
dengan tingkat kehadiran bedasarkan daftar hadir yang ada berkisar rata-rata 82%
kehadiran anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar